Jangan membantah perintah suami yang sholeh . |
Manakah yang lebih diutamakan bagi wanita yang telah menikah, orangtuanya atau suaminya? Ketika seorang istri tidak mengikuti keinginan suaminya, apa istri itu termasuk nusyuz (membangkang) yang menyebabkan gugurnya hak nafkah?
Suami boleh atau mencegah memberikan ijin ( perhatikan: dari segi kebolehannya ) istrinya keluar rumah untuk perkara-perkara yang diperlukan, seperti mencegah istrinya untuk menziarahi kedua orang tuanya, menjenguk orang tuanya yang sakit, menghadiri jenazah orang tuanya.
Akan tetapi tidak seharusnya bagi suami mencegah istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya dan menziarahi kedua orang tuanya
(disaat hidup ataupun disaat telah wafat).
Berkata Imam Ahmad bin hanbal dalam masalah seorang istri yang ibunya sakit: “Lebih wajib bagi si istri untuk menta’ati suaminya daripada ibunya, kecuali jika si suami telah memberi izin kepadanya untuk menjenguk ibunya.”
Diriwayatkan dari Ibnu Batthoh dari Sayyidina Anas, bahwa ada seorang suami yang bermusafir dan mencegah istrinya untuk keluar rumah, kemudian ditengah-tengah suaminya bermusafir ayahnya si istri sakit, kemudian si istri mengutus seseorang kepada Rosul untuk meminta izin agar bisa keluar rumah menjenguk ayahnya, akan tetapi Rosul menjawab :
“Bertaqwalah kepada Allah dan jangan kamu melanggar perintah suamimu.”
Sampai ayahnya meninggal dunia.
Kemudian Allah memberi wahyu kepada Rosulullah bahwa Allah telah mengampuni dosa-dosanya dengan sebab ta’atnya ia kepada suaminya.
Kejadian diatas dikarenakan ta’at kepada suami adalah wajib hukumnya, dan menjenguk ayahnya adalah bukan hal yang wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk perkara yang tidak wajib.
Akan tetapi tidak seharusnya bagi suami mencegah istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya dan menziarahi kedua orang tuanya (disaat hidup ataupun disaat telah wafat). Karena mencegah istrinya dari hal-hal yang diatas adalah termasuk memutus silaturrohim dan menyebabkan si istri bakal melanggar dan durhaka kepada kedua orang tuanya.
Allah ta’ala telah memerintahkan kepada suami dan istri agar saling memahami dan perhatian satu sama lain, dan mencegah istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya adalah bukan termasuk mu’asyaroh bil ma’ruf
(saling memahami dan saling memerhatikan satu sama lain).
الموسوعة الفقهية الكويتية ج ١٩ ص ١٠٩-١١٠:
وللزوج منع زوجته من الخروج من منزله إلى ما لها منه بد، سواء أرادت زيارة والديها أو عيادتهما أو حضور جنازة أحدهما. قال أحمد في امرأة لها زوج وأم مريضة: طاعة زوجها أوجب عليها من أمها إلا أن يأذن لها، وقد روى ابن بطة في أحكام النساء عن أنس أن رجلا سافر ومنع زوجته من الخروج فمرض أبوها، فاستأذنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في عيادة أبيها فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم اتقي الله ولا تخالفي زوجك فأوحى الله إلى النبي صلى الله عليه وسلم: إني قد غفرت لها بطاعة زوجها (3) ولأن طاعة الزوج واجبة، والعيادة غير واجبة فلا يجوز ترك الواجب لما ليس بواجب. ولا ينبغي للزوج منع زوجته من عيادة والديها، وزيارتهما لأن في منعها من ذلك قطيعة لهما، وحملا لزوجته على مخالفته، وقد أمر الله تعالى بالمعاشرة بالمعروف، وليس هذا من المعاشرة بالمعروف
Sumber: konsultasi fiqih