Warga NU telah tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mereka berdakwah dengan membangun masjid, musholla serta madrasah untuk meningkatkan kualitas ibadah dan iman umat Islam sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Bukannya berdakwah kepada mereka yang belum berislam, mereka malah menyalahkan kelompok lain dengan menuduhnya bid’ah, khurafat, bahkan mengkafirkan dan mengklaim hanya aliran mereka sendiri yang benar.
Mereka juga berusaha merebut masjid-masjid yang selama ini dirawat dan dipelihara oleh warga NU dengan tujuan mengganti amalan yang mereka yakini.
Dengan berusaha manarik simpati sebagai saudara sesama muslim, mereka berusaha memperdaya takmir masjid yang telah berkhusnudhon dan menyediakan tempat bagi mereka. Ketua Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) KH Abdul Manan Al Ghani menyampaikan beberapa modus yang mereka gunakan dalam proses mengambil alih pengelolaan masjid.
1. Terdapat orang yang datang atau sengaja mengontrak rumah di dekat masjid lalu aktif berjamaah sholat lima waktu di masjid tersebut dan memperkenalkan dirinya kepada jamaah lain serta pengurus masjid.
2. Lalu, orang tersebut mulai aktif ikut menjaga kebersihan masjid, sehingga mendapat simpati dari pengelola masjid.
3. Jika muadzin atau imam sholat kebetulan berhalangan, ia menawarkan diri untuk menjalankan tugas tersebut. Karena sudah dikenal, peran tersebut dengan mudah diterima pengurus masjid dan tidak dipertanyakan.
4. Ketika ada rapat pengurus, ia mulai aktif dan ikut memberi usulan, biasanya yang diusulkan adalah khotib Jum’at, yang berasal dari kelompoknya.
5. Langkah selanjutnya, ia akan semakin berusaha mendominasi dan mengajak teman-temannya membuat kegiatan di masjid tersebut. Ketika terjadi perubahan kepengurusan masjid, ia memasukkan orang-orangnya dalam kepengurusan.
6. Jika dirasa sudah mendominasi dalam kepengurusan dan kegiatan, ia akan menyingkirkan orang lama dan mengganti amalan ibadah masjid tersebut yang sesuai dengan alirannya. Di masjid tersebut, juga mulai kencang disuarakan bid’ah atau menyalahkan ajaran yang di luar alirannya serta melarang orang lain menjalankan kegiatan di masjid tersebut.
Kiai Manan mengingatkan agar pengurus masjid NU jika menemui modus-modus seperti itu dan menjaga eksistensi masjid tersebut. LTMNU siap membantu melakukan sertifikasi wakaf atas nama nadhir NU sebagaimana yang sudah dilakukan di sejumlah tempat sehingga kepemilikan masjid tersebut tidak berpindah tangan.
Sumber : http://www.nu.or.id